Pendampingan Manajemen Pengelolaan Produk UMKM Melalui Sertifikasi Halal
DOI:
https://doi.org/10.31004/jh.v4i4.1045Abstract
PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, menjadi payung hukum dalam program industri halal di tanah air. Pasal 140 PP menyebutkan bahwa kewajiban bersertifikat untuk produk makanan, minuman, efektif per-17 Oktober 2024. Hal tersebut menegaskan kewajiban terpenuhinya seluruh aspek halal dan thayyib dari semua produk makanan. Salah satu program Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) untuk mempercepat program sertifikasi halal adalah Self Declare yang dirancang untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di Indonesia. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memberikan pemahaman terkait pentingnya sertifikasi halal, memberikan pendampingan pembuatan NIB sebagai syarat sertifikasi halal, dan memberikan pendampingan pengisian aplikasi sihalal sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat halal. Kegiatan pendampingan dilakukan kepada 4 UMKM di wilayah perumahan persada pada bulan Oktober sampai Desember 2023. Dalam pelaksanaannya ada dua UMKM yang belum mampu memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Kegiatan pendampingan sertifikasi halal berhasil membantu dua UMKM untuk mendapatkan NIB dan sertifikat halal. Proses sertifikasi ini memerlukan waktu antara dua sampai tiga minggu sampai penerbitan sertifikasi halal. Sertifikat ini diharapkan mampu meningkatkan omzet UMKM dengan menjaga produk halalnya sesuai dengan deskripsi yang telah disampaikan dalam aplikasi Halal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Supriyadi Supriyadi, Wahyu Oktri Widyarto, Ahmad Nalhadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).