Pendampingan Manajemen Pengelolaan Produk UMKM Melalui Sertifikasi Halal

Authors

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v4i4.1045

Abstract

PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, menjadi payung hukum dalam program industri halal di tanah air. Pasal 140 PP menyebutkan bahwa kewajiban bersertifikat untuk produk makanan, minuman, efektif per-17 Oktober 2024. Hal tersebut menegaskan kewajiban terpenuhinya seluruh aspek halal dan thayyib dari semua produk makanan. Salah satu program Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) untuk mempercepat program sertifikasi halal adalah Self Declare yang dirancang untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di Indonesia. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memberikan pemahaman terkait pentingnya sertifikasi halal, memberikan pendampingan pembuatan NIB sebagai syarat sertifikasi halal, dan memberikan pendam­pingan pengisian aplikasi sihalal sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat halal. Kegiatan pendampingan dilakukan kepada 4 UMKM di wilayah perumahan persada pada bulan Oktober sampai Desember 2023. Dalam pelaksanaannya ada dua UMKM yang belum mampu memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Kegiatan pendampingan sertifikasi halal berhasil membantu dua UMKM untuk mendapatkan NIB dan sertifikat halal. Proses sertifikasi ini memerlukan waktu antara dua sampai tiga minggu sampai penerbitan sertifikasi halal. Sertifikat ini diharapkan mampu meningkatkan omzet UMKM dengan menjaga produk halalnya sesuai dengan deskripsi yang telah disampaikan dalam aplikasi Halal.

Downloads

Published

2024-08-23

How to Cite

Supriyadi, S., Widyarto, W. O. ., & Nalhadi, A. . (2024). Pendampingan Manajemen Pengelolaan Produk UMKM Melalui Sertifikasi Halal. Journal Of Human And Education (JAHE), 4(4), 985–990. https://doi.org/10.31004/jh.v4i4.1045