Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (Strategi Baru Melawan Korupsi Dengan Pendekatan In REM)

Authors

  • Zulkarnain Pantoli Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v4i6.2051

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan pendekatan in rem dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana konsep in rem dapat mengisi kekosongan hukum yang selama ini menghambat pemulihan aset hasil korupsi, terutama dalam kasus di mana tersangka melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak ditemukan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan berbasis literatur. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan draf RUU Perampasan Aset. Bahan hukum sekunder berupa artikel ilmiah, jurnal hukum, dan karya akademik lainnya turut digunakan untuk mendukung analisis. Penelitian ini juga membandingkan penerapan konsep unexplained wealth di Australia sebagai model internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan in rem yang diusung dalam RUU Perampasan Aset memberikan solusi signifikan dalam pemberantasan korupsi, dengan menitikberatkan pada aset sebagai subjek hukum utama. Pendekatan ini memungkinkan perampasan aset tanpa bergantung pada keberadaan pelaku, sehingga mengatasi hambatan struktural dalam sistem peradilan Indonesia. Implementasi RUU ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) dan dapat meningkatkan efektivitas pengembalian aset negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Downloads

Published

2024-12-27

How to Cite

Pantoli, Z. (2024). Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (Strategi Baru Melawan Korupsi Dengan Pendekatan In REM). Journal Of Human And Education (JAHE), 4(6), 1124–1132. https://doi.org/10.31004/jh.v4i6.2051