Kebijakan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika: Telaah Keadilan Dan Perlindungan Hak Asasi
Abstract
Kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang bertujuan tidak hanya menanggulangi penyalahgunaan narkotika, tetapi juga melindungi hak asasi manusia pengguna sebagai korban ketergantungan. Namun, dalam praktiknya, penerapan kebijakan rehabilitasi masih menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait dominasi pendekatan represif dan belum optimalnya prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika dalam perspektif keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun implementasinya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Pengguna narkotika masih sering diposisikan sebagai pelaku tindak pidana semata, sehingga hak atas pemulihan, kesehatan, dan perlakuan yang manusiawi belum terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan rehabilitasi yang berorientasi pada pendekatan kesehatan dan keadilan restoratif guna menjamin perlindungan hak asasi manusia serta menciptakan sistem penanggulangan narkotika yang lebih berkeadilan dan humanis.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sutan Siregar , Nur Oloan , Sarmadan Pohan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).






