Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai) Sebagai Perkembangan Hukum Perbankan di Desa Bunut Seberang Kabupaten Asahan

Authors

  • Emmi Rahmmiwita Nasution Fakultas Hukum, Universitas Asahan
  • Irda Pratiwi Fakultas Hukum, Universitas Asahan
  • Siti Hajar Siregar Fakultas Hukum, Universitas Asahan
  • Egi Delardi Fakultas Hukum, Universitas Asahan
  • Chairanda Al Azmi Fakultas Hukum, Universitas Asahan
  • Meirad Arianza Bima Fakultas Hukum, Universitas Asahan
  • Eva Erita Sinaga Fakultas Hukum, Universitas Asahan

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v3i3.392

Abstract

Layanan Keuangan Tanpa Kantor yang dapat disebut juga dengan istilah Laku Pandai merupakan salah satu perkembangan dari hukum perbankan. Peraturan mengenai laku pandai ini adalah peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif yang dalam hal ini merespon perkembangan pelayanan di bidang perbankan. Ditinjau dari sisi manfaatnya serta tujuan dari layanan perbankan tanpa kantor ini adalah dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan mudah, cepat, efektif dalam bertransaksi. Sebagai contoh Layanan Keuangan Tanpa Kantor adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan BRILink-nya. Pemilihan BRILink dikarenakan banyaknya pengguna (agen) dari Laku Pandai tersebut di Asahan. Terutama pada desa-desa yang jauh dari kota dapat memanfaatkan Laku pandai sebagai sarana. Oleh karena itu tim pengabdian tertuju pada desa bunut seberang kabupaten asahan sebagai mitra sasaran.  Sebagai kesimpulannya bahwa dengan adanya layanan keuangan tanpa kantor (Laku Pandai) memberikan kemudahan bagi para nasabah bank dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat khususnya di daerah pedesaan, dan dengan adanya Laku Pandai membuktikan adanya perkembangan dari materi hukum perbankan, sehingga keterkaitan antara aturan hukum, lembaga keuangan bank dan teknologi tidak dapat dipisahkan menjadi satu kesatuan untuk menuju mayarakat yang sejahtera.

Downloads

Published

2023-11-29

How to Cite

Nasution, . . E. R. ., Pratiwi, . I. ., Siregar, . S. H. ., Delardi, E. ., Azmi, C. A. ., Bima, M. A. ., & Sinaga, E. E. (2023). Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai) Sebagai Perkembangan Hukum Perbankan di Desa Bunut Seberang Kabupaten Asahan. Journal Of Human And Education (JAHE), 3(3), 298–306. https://doi.org/10.31004/jh.v3i3.392