Peningkatan Pengetahuan Hukum Anggota ORARI Inhil dan Gugus Depan Gerakan Pramuka Unisi Mengenai Regulasi Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk Berdasarkan Permenkominfo No. 17 Tahun 2018

Authors

  • Indra Muclish Adnan Universitas Islam Indragiri
  • Ahmad Rifa'i Universitas Islam Indragiri
  • Muannif Ridwan Universitas Islam Indragiri
  • Wandi Wandi Universitas Islam Indragiri

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v1i1.1

Abstract

Permasalahan mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah minimnya pengetahuan anggota ORARI Inhil dan Gugus Depan Gerakan Pramuka Universitas Islam Indragiri mengenai regulasi kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk berdasarkan Permenkominfo No. 17 Tahun 2018. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan ini adalah peningkatan pengetahuan hukum anggota mengenai regulasi kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk berdasarkan Permenkominfo tersebut sebagai payung hukum dalam melakukan tindakan terhadap para pelanggar penggunaan frekuensi amatir radio. Termasuk mengatur penegasan mengenai kewajiban bagi para amatir radio untuk menjadi anggota ORARI berikut sanksinya. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah dengan ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum. Partisipasi mitra dalam kegiatan ini adalah menyediakan waktu, menyediakan tempat beserta fasilitas pendukung lainnya, dan menghadirkan anggotanya sebagai peserta. Hasil kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan, yaitu meningkatnya pemahaman peserta mengenai regulasi kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk berdasarkan Permenkominfo No. 17 Tahun 2018. Hal ini dapat dilihat dari jawaban para peserta pada kuesioner yang diberikan setelah kegiatan dilaksanakan. Dari 24 orang peserta, 75% menjawab telah memahaminya. Sarannya adalah sebaiknya kegiatan dengan seperti ini dilaksanakan juga kepada anggota Organisasi lain yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan. Target luaran dari kegiatan ini adalah publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional dari semua rangkuman materi yang disampaikan oleh para pemateri sebagai tambahan referensi. Di samping itu, hasil kegiatan didokumentasikan dalam bentuk laporan pelaksanaan dan dimuat dalam jurnal ilmiah agar bisa memberikan manfaat seluas-luasnya secara akademis dan tataran praktis.

References

Ardiningtyas, Yara & Hartono, Yudi. (2015, July) Perkembangan Radio Sebagai Pers Elektronik Di Madiun Tahun 1998-2013, Jurnal Agastya, VOL. 5, NO. 2, hlm. 161-181

Aziz, Azwar. (2014, March). Survey Layanan Publik Pemantauan Frekuensi Radio untuk Radio Amatir Dan Radio Antar Penduduk Indonesia, Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Buletin Pos dan Telekomunikasi, Vol.12 No.1, hlm. 39-58

Marini, Sri, dan Bakri, Amin, Muhammad, Wicaksono, Dewangga. (2020, December). Perancangan Antena Super J-Pole146 MHz Band Radio Amatir, Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Islam ‘45’ Bekasi, InComTech: Jurnal Telekomunikasi dan Komputervol.10, no.3, hlm. 155-170

Marzuki, Ihsan, Marza dan Irawan, Bambang. (2016, December). Analisa Propagasi Gelombang Continuous Wave Pada Radio Amatir di Frequency 21 MHz, Teknik Elektro, Universitas Mercu Buana, Jakarta, IncomTech, Jurnal Telekomunikasi dan Komputer, vol.7, no.2, , hlm. 214-236

Sotyohadi, Sulistiawati, Budi, Irrine. (2019, February). Desain Low Noise Transceiver 7 Mhz Berbasis Software Defined Radio (Sdr), Jurusan Teknik Elektro, Institut Teknologi Nasional Malang, Jurnal MNEMONIC Vol. 2, No. 1, hlm. 73-78.

Wirata, Dharma, I Gede, Kebayantini, Nyoman, Ni Luh dan Mahadewi, Sastri, Anggita, Ni Made. (2019, April) Pelestarian Geguritan Melalui Radio Amatir Pada Pesantian Dirgahayu Ambara Swari Bali, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, Jurnal Ilmiah Sosiologi (SOROT).

Rudiantara: Permen Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 Hanya Sebagai Koridor, Pemerintah Tak Intervensi ORARI, diunduh dari: https://orari.or.id/index.php/2019/04/30/rudiantara-permen-kominfo-nomor-17-tahun-2018-hanya-sebagai-koridor-pemerintah-tak-intervensi-orari/

Radio Amatir, https://id.wikipedia.org/wiki/Radio_amatir

PERMENKOMINFO No. 33/PER/M.KOMINFO/08/2009

PERMENKOMINFO No. 2 Tahun 2015

PERMENKOMINFO No. 34/PER/M.KOMINFO/8/2009

PERMENKOMINFO No.3 Tahun 2015

UU No. 36 Tahun 1999

PP No. 52 Tahun 2000

PP No. 53 Tahun 2000

PP No. 80 Tahun 2015

Perpres No. 54 Tahun 2015

PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018

PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2018

Downloads

Published

2021-03-23

How to Cite

Adnan, I. M., Rifa’i, A., Ridwan, M., & Wandi, W. (2021). Peningkatan Pengetahuan Hukum Anggota ORARI Inhil dan Gugus Depan Gerakan Pramuka Unisi Mengenai Regulasi Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk Berdasarkan Permenkominfo No. 17 Tahun 2018. Journal Of Human And Education (JAHE), 1(1), 24–32. https://doi.org/10.31004/jh.v1i1.1