Peningkatan Pengetahuan Hukum Anggota ORARI Inhil dan Gugus Depan Gerakan Pramuka Unisi Mengenai Regulasi Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk Berdasarkan Permenkominfo No. 17 Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.31004/jh.v1i1.1Abstract
Permasalahan mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah minimnya pengetahuan anggota ORARI Inhil dan Gugus Depan Gerakan Pramuka Universitas Islam Indragiri mengenai regulasi kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk berdasarkan Permenkominfo No. 17 Tahun 2018. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan ini adalah peningkatan pengetahuan hukum anggota mengenai regulasi kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk berdasarkan Permenkominfo tersebut sebagai payung hukum dalam melakukan tindakan terhadap para pelanggar penggunaan frekuensi amatir radio. Termasuk mengatur penegasan mengenai kewajiban bagi para amatir radio untuk menjadi anggota ORARI berikut sanksinya. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah dengan ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum. Partisipasi mitra dalam kegiatan ini adalah menyediakan waktu, menyediakan tempat beserta fasilitas pendukung lainnya, dan menghadirkan anggotanya sebagai peserta. Hasil kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan, yaitu meningkatnya pemahaman peserta mengenai regulasi kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk berdasarkan Permenkominfo No. 17 Tahun 2018. Hal ini dapat dilihat dari jawaban para peserta pada kuesioner yang diberikan setelah kegiatan dilaksanakan. Dari 24 orang peserta, 75% menjawab telah memahaminya. Sarannya adalah sebaiknya kegiatan dengan seperti ini dilaksanakan juga kepada anggota Organisasi lain yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan. Target luaran dari kegiatan ini adalah publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional dari semua rangkuman materi yang disampaikan oleh para pemateri sebagai tambahan referensi. Di samping itu, hasil kegiatan didokumentasikan dalam bentuk laporan pelaksanaan dan dimuat dalam jurnal ilmiah agar bisa memberikan manfaat seluas-luasnya secara akademis dan tataran praktis.
References
Ardiningtyas, Yara & Hartono, Yudi. (2015, July) Perkembangan Radio Sebagai Pers Elektronik Di Madiun Tahun 1998-2013, Jurnal Agastya, VOL. 5, NO. 2, hlm. 161-181
Aziz, Azwar. (2014, March). Survey Layanan Publik Pemantauan Frekuensi Radio untuk Radio Amatir Dan Radio Antar Penduduk Indonesia, Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Buletin Pos dan Telekomunikasi, Vol.12 No.1, hlm. 39-58
Marini, Sri, dan Bakri, Amin, Muhammad, Wicaksono, Dewangga. (2020, December). Perancangan Antena Super J-Pole146 MHz Band Radio Amatir, Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Islam ‘45’ Bekasi, InComTech: Jurnal Telekomunikasi dan Komputervol.10, no.3, hlm. 155-170
Marzuki, Ihsan, Marza dan Irawan, Bambang. (2016, December). Analisa Propagasi Gelombang Continuous Wave Pada Radio Amatir di Frequency 21 MHz, Teknik Elektro, Universitas Mercu Buana, Jakarta, IncomTech, Jurnal Telekomunikasi dan Komputer, vol.7, no.2, , hlm. 214-236
Sotyohadi, Sulistiawati, Budi, Irrine. (2019, February). Desain Low Noise Transceiver 7 Mhz Berbasis Software Defined Radio (Sdr), Jurusan Teknik Elektro, Institut Teknologi Nasional Malang, Jurnal MNEMONIC Vol. 2, No. 1, hlm. 73-78.
Wirata, Dharma, I Gede, Kebayantini, Nyoman, Ni Luh dan Mahadewi, Sastri, Anggita, Ni Made. (2019, April) Pelestarian Geguritan Melalui Radio Amatir Pada Pesantian Dirgahayu Ambara Swari Bali, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, Jurnal Ilmiah Sosiologi (SOROT).
Rudiantara: Permen Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 Hanya Sebagai Koridor, Pemerintah Tak Intervensi ORARI, diunduh dari: https://orari.or.id/index.php/2019/04/30/rudiantara-permen-kominfo-nomor-17-tahun-2018-hanya-sebagai-koridor-pemerintah-tak-intervensi-orari/
Radio Amatir, https://id.wikipedia.org/wiki/Radio_amatir
PERMENKOMINFO No. 33/PER/M.KOMINFO/08/2009
PERMENKOMINFO No. 2 Tahun 2015
PERMENKOMINFO No. 34/PER/M.KOMINFO/8/2009
PERMENKOMINFO No.3 Tahun 2015
UU No. 36 Tahun 1999
PP No. 52 Tahun 2000
PP No. 53 Tahun 2000
PP No. 80 Tahun 2015
Perpres No. 54 Tahun 2015
PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018
PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2018
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Indra Muclish Adnan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).