Sosialisasi Cagar Budaya Vatunonju Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 di SMA Negeri 7 Sigi

Authors

  • Ismail Ismail Universitas Tadulako
  • Windayanti Windayanti Universitas Tadulako
  • Wilman Darsono Lumangino Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v4i5.1606

Abstract

Cagar Budaya (CB) Vatunonju di Sigi merupakan aset kebudayaan dan sejarah yang menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 perlu dilindungi dan digunakan untuk ilmu pengetahuan. Perlindungan Cagar Budaya tersebut dimulai dari inventarisasi hingga pemanfataannya untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Pemanfatan Cagar Budaya sebelum dijadikan sebagai obyek ilmu pengetahuan, terlebih dahulu dilakukan penelitian mendalam untuk pendokumentasian berupa laporan penelitian. Pertanyaannya adalah bagaimana potensi Cagar Budaya Vatunonju yang tersebar di Sigi?, dan bagaimana strategi pemanfataan Cagar Budaya Vatunonju untuk kepentingan pembelajaran di SMA Negeri 7 Sigi?. Menjawab tersebut, tim melakukan kegiatan yang berjudul: “Sosialisasi Cagar Budaya Vatunonju Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 di SMA Negeri 7 Sigi”. Tahapan sosialisasi sebagai metode pelaksanaan kegiatan antara lain: Tim mengumpulkan sumber-sumber yang sudah terdokumentasi mengenai Cagar Budaya Sigi; Tim menyiapkan bahan materi sosialisasi; dan Melakukan sosialisasi (diskusi terstruktur, menyampaikan materi 1 hari). Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang yang terdiri dari guru Sejarah dan Siswa SMA Negeri 7 Sigi.

Downloads

Published

2024-10-14

How to Cite

Ismail, I., Windayanti, . W., & Lumangino, W. D. (2024). Sosialisasi Cagar Budaya Vatunonju Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 di SMA Negeri 7 Sigi. Journal Of Human And Education (JAHE), 4(5), 941–947. https://doi.org/10.31004/jh.v4i5.1606