Penyuluhan Hukum Terhadap Dampak Pernikahan Usia Dini Bagi Usia Muda di Kota Ternate

Authors

  • Fatmah Laha Fakultas Hukum Universitas Khairun
  • Gamar Muhdar Fakultas Hukum Universitas Khairun
  • Iyam Irahatmi Kaharu Fakultas Hukum Universitas Khairun

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v4i6.1952

Abstract

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur batas minimal seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah laki-laki berusia minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun, sedangkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan . Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN) menyarankan usia menikah bagi perempuan adalah 21 tahun. Masalah usia perkawinan yang akan dilangsungkan senantiasa menjadi perhatian bagi Pegawai Pencatat Nikah yang akan membantu melangsungkan perkawinan. Sehingga jika ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan syarat formil maka Pegawai Pencatat Nikah dapat menolak untuk dilangsungkannya perkawinan tersebut. Hal ini merupakan salah satu bentuk pencegahan perkawinan pada anak usia dini. Menikah di usia kurang dari 18 tahun merupakan realita yang harus dihadapi sebagian anak di seluruh dunia, terutama negara berkembang, perkawinan anak usia dini bukan mengatasipersoalan ekonomi dalam keluarga atau masalah sosial, namun sebaliknya perkawinan anak usia dini merupakan hal yang menjerumuskan anak ke dalam persoalan yang lebih kompleks terkait dengan keberlansungan hidup dan dampak bagi generasi muda selanjutnya. Indonesia sampai saat ini masih dihadapkan dengan persoalan perkawinan anak, yang hingga saat ini masih banyak anak yang berusia dibawah 18 tahun melangsungkan perkawinan dengan berbagai alasan, salah satunya adalah persoalan ekonomi keluarga. Penyuluhan Hukum yang akan kami laksanakan dengan tim Pengabdian di SMA Negeri 2 Ternate.

Downloads

Published

2024-12-23

How to Cite

Fatmah Laha, Gamar Muhdar, & Iyam Irahatmi Kaharu. (2024). Penyuluhan Hukum Terhadap Dampak Pernikahan Usia Dini Bagi Usia Muda di Kota Ternate. Journal Of Human And Education (JAHE), 4(6), 1033–1037. https://doi.org/10.31004/jh.v4i6.1952