Penyuluhan Hukum Terhadap Dampak Pernikahan Usia Dini Bagi Usia Muda di Kota Ternate
DOI:
https://doi.org/10.31004/jh.v4i6.1952Abstract
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur batas minimal seseorang dapat melangsungkan perkawinan adalah laki-laki berusia minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun, sedangkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan . Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN) menyarankan usia menikah bagi perempuan adalah 21 tahun. Masalah usia perkawinan yang akan dilangsungkan senantiasa menjadi perhatian bagi Pegawai Pencatat Nikah yang akan membantu melangsungkan perkawinan. Sehingga jika ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan syarat formil maka Pegawai Pencatat Nikah dapat menolak untuk dilangsungkannya perkawinan tersebut. Hal ini merupakan salah satu bentuk pencegahan perkawinan pada anak usia dini. Menikah di usia kurang dari 18 tahun merupakan realita yang harus dihadapi sebagian anak di seluruh dunia, terutama negara berkembang, perkawinan anak usia dini bukan mengatasipersoalan ekonomi dalam keluarga atau masalah sosial, namun sebaliknya perkawinan anak usia dini merupakan hal yang menjerumuskan anak ke dalam persoalan yang lebih kompleks terkait dengan keberlansungan hidup dan dampak bagi generasi muda selanjutnya. Indonesia sampai saat ini masih dihadapkan dengan persoalan perkawinan anak, yang hingga saat ini masih banyak anak yang berusia dibawah 18 tahun melangsungkan perkawinan dengan berbagai alasan, salah satunya adalah persoalan ekonomi keluarga. Penyuluhan Hukum yang akan kami laksanakan dengan tim Pengabdian di SMA Negeri 2 Ternate.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fatmah Laha, Gamar Muhdar, Iyam Irahatmi Kaharu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).