Keabsahan Presumptio Iustae Causa Sebagai Pilar Keadilan Dalam Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jh.v4i6.2050Abstract
Asas presumptio iustae causa merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang mengasumsikan setiap produk hukum atau keputusan otoritas berwenang memiliki dasar hukum yang sah hingga dibuktikan sebaliknya. Asas ini menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas hukum dan legitimasi peraturan perundang-undangan. Namun, penerapannya kerap menghadapi dilema antara keabsahan formal dan keadilan substansial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas presumptio iustae causa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sekaligus menawarkan mekanisme untuk memadukan keabsahan formal dan substansial guna mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-analitis. Penelitian ini mengkaji bahan hukum primer, seperti UUD 1945, undang-undang organik, dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah dan dokumen hukum lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa asas presumptio iustae causa sering kali hanya diterapkan pada aspek formalitas tanpa memperhatikan substansi keadilan. Beberapa kasus, seperti UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK, mengindikasikan bahwa keabsahan formal kerap digunakan untuk melegitimasi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan substantif. Artikel ini merekomendasikan penguatan mekanisme legislasi melalui partisipasi publik yang inklusif, pengawasan konstitusional yang efektif, serta evaluasi implementasi hukum yang melibatkan masyarakat. Dengan pendekatan integratif, asas presumptio iustae causa dapat menjadi landasan untuk memastikan peraturan perundang-undangan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan dan aspirasi masyarakat. Implementasi yang seimbang antara keabsahan formal dan substansial diharapkan dapat memperkuat legitimasi hukum serta menciptakan keadilan yang berkelanjutan dalam sistem hukum Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rati Sulastri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).