Keabsahan Presumptio Iustae Causa Sebagai Pilar Keadilan Dalam Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Ratih Sulastri Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v4i6.2050

Abstract

Asas presumptio iustae causa merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum yang mengasumsikan setiap produk hukum atau keputusan otoritas berwenang memiliki dasar hukum yang sah hingga dibuktikan sebaliknya. Asas ini menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas hukum dan legitimasi peraturan perundang-undangan. Namun, penerapannya kerap menghadapi dilema antara keabsahan formal dan keadilan substansial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas presumptio iustae causa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sekaligus menawarkan mekanisme untuk memadukan keabsahan formal dan substansial guna mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-analitis. Penelitian ini mengkaji bahan hukum primer, seperti UUD 1945, undang-undang organik, dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah dan dokumen hukum lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa asas presumptio iustae causa sering kali hanya diterapkan pada aspek formalitas tanpa memperhatikan substansi keadilan. Beberapa kasus, seperti UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK, mengindikasikan bahwa keabsahan formal kerap digunakan untuk melegitimasi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan substantif. Artikel ini merekomendasikan penguatan mekanisme legislasi melalui partisipasi publik yang inklusif, pengawasan konstitusional yang efektif, serta evaluasi implementasi hukum yang melibatkan masyarakat. Dengan pendekatan integratif, asas presumptio iustae causa dapat menjadi landasan untuk memastikan peraturan perundang-undangan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan dan aspirasi masyarakat. Implementasi yang seimbang antara keabsahan formal dan substansial diharapkan dapat memperkuat legitimasi hukum serta menciptakan keadilan yang berkelanjutan dalam sistem hukum Indonesia.

Downloads

Published

2024-12-27

How to Cite

Sulastri, R. (2024). Keabsahan Presumptio Iustae Causa Sebagai Pilar Keadilan Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Journal Of Human And Education (JAHE), 4(6), 1133–1140. https://doi.org/10.31004/jh.v4i6.2050