Uji Materi Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dalam Perspektif Hak Penyandang Disabilitas

Authors

  • Abelita Daud Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v4i6.2052

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terhadap pengakuan kapasitas hukum penyandang disabilitas mental dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Pasal ini menjadi subjek kontroversi karena menggunakan terminologi diskriminatif seperti "dungu," "gila," dan "mata gelap," yang dianggap merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Masalah yang diangkat adalah ketidaksesuaian pasal tersebut dengan prinsip-prinsip keadilan substantif serta bagaimana penerapannya menciptakan hambatan sistemik bagi penyandang disabilitas mental untuk menikmati hak-hak mereka secara penuh. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data primer berupa ketentuan dalam KUHPerdata, UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi CRPD. Data sekunder mencakup jurnal ilmiah, artikel hukum, dan dokumen pendukung lainnya. Pendekatan deskriptif-analitis digunakan untuk menggambarkan penerapan norma dalam Pasal 433 KUHPerdata, serta pendekatan komparatif diterapkan untuk membandingkan praktik hukum terkait pengakuan kapasitas hukum penyandang disabilitas di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 433 KUHPerdata tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dan kesetaraan dalam UUD 1945 dan CRPD. Norma ini menciptakan stigma sosial, menghilangkan hak-hak mendasar, dan mengabaikan kapasitas penyandang disabilitas mental untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan hukum. Reformasi hukum diperlukan untuk menghapus terminologi diskriminatif dan mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas mental.

Downloads

Published

2024-12-27

How to Cite

Daud, A. (2024). Uji Materi Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dalam Perspektif Hak Penyandang Disabilitas. Journal Of Human And Education (JAHE), 4(6), 1141–1148. https://doi.org/10.31004/jh.v4i6.2052