Uji Materi Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dalam Perspektif Hak Penyandang Disabilitas
DOI:
https://doi.org/10.31004/jh.v4i6.2052Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terhadap pengakuan kapasitas hukum penyandang disabilitas mental dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Pasal ini menjadi subjek kontroversi karena menggunakan terminologi diskriminatif seperti "dungu," "gila," dan "mata gelap," yang dianggap merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Masalah yang diangkat adalah ketidaksesuaian pasal tersebut dengan prinsip-prinsip keadilan substantif serta bagaimana penerapannya menciptakan hambatan sistemik bagi penyandang disabilitas mental untuk menikmati hak-hak mereka secara penuh. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data primer berupa ketentuan dalam KUHPerdata, UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi CRPD. Data sekunder mencakup jurnal ilmiah, artikel hukum, dan dokumen pendukung lainnya. Pendekatan deskriptif-analitis digunakan untuk menggambarkan penerapan norma dalam Pasal 433 KUHPerdata, serta pendekatan komparatif diterapkan untuk membandingkan praktik hukum terkait pengakuan kapasitas hukum penyandang disabilitas di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 433 KUHPerdata tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dan kesetaraan dalam UUD 1945 dan CRPD. Norma ini menciptakan stigma sosial, menghilangkan hak-hak mendasar, dan mengabaikan kapasitas penyandang disabilitas mental untuk berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan hukum. Reformasi hukum diperlukan untuk menghapus terminologi diskriminatif dan mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas mental.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abelita Daud
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).