Pemenuhan Hak Biologis Bagi Narapidana Yang Sudah Terikat Perkawinan Yang Berada Dalam Lapas (Studi Kasus Kelas IIB Kabupaten Padang Lawas)

Authors

  • Muhammad Syahdin Daulay Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan
  • Zulfirman Zulfirman Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan
  • Dayat Limbong Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan

Abstract

Nafkah adalah pemberian yang wajib dilakukan oleh suami terhadap istrinya dalam masa perkawinannya, meliputi biaya untuk kebutuhan pangan, sandang, papan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif atau penelitian lapangan (field research). Data yang dihimpun melalui wawancara, observasi dan dokumentasi terhadap pemenuhan kewajiban suami yang berstatus narapidana terhadap istri dan anak. Kemudian akan dianalisis dengan menggunakan metode teknik analisis deskkriftif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pelaksanaan kewajiban nafkah keluarga oleh suami berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Studi Kasus Lapas Kelas IIB Kabuapaten Padang Lawas secara umum tidak dapat terlaksana dikarenakan status menjadi narapidana yang semuanya terbatas dan tidak ada kemampuan untuk dapat melaksanakan kewajiban nafkah dan mengenai Status kewajiban suami berstatus narapidana dalam memberikan nafkah kepada keluarga menurut berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memuat mengenai aturan suami wajib memberikan nafkah dalam keadaan sebagai narapidana.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Daulay, M. S. ., Zulfirman, Z., & Limbong, D. . (2024). Pemenuhan Hak Biologis Bagi Narapidana Yang Sudah Terikat Perkawinan Yang Berada Dalam Lapas (Studi Kasus Kelas IIB Kabupaten Padang Lawas). Journal Of Human And Education (JAHE), 4(6), 1340–1350. Retrieved from https://jahe.or.id/index.php/jahe/article/view/2094