Pemenuhan Hak Biologis Bagi Narapidana Yang Sudah Terikat Perkawinan Yang Berada Dalam Lapas (Studi Kasus Kelas IIB Kabupaten Padang Lawas)
Abstract
Nafkah adalah pemberian yang wajib dilakukan oleh suami terhadap istrinya dalam masa perkawinannya, meliputi biaya untuk kebutuhan pangan, sandang, papan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif atau penelitian lapangan (field research). Data yang dihimpun melalui wawancara, observasi dan dokumentasi terhadap pemenuhan kewajiban suami yang berstatus narapidana terhadap istri dan anak. Kemudian akan dianalisis dengan menggunakan metode teknik analisis deskkriftif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pelaksanaan kewajiban nafkah keluarga oleh suami berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Studi Kasus Lapas Kelas IIB Kabuapaten Padang Lawas secara umum tidak dapat terlaksana dikarenakan status menjadi narapidana yang semuanya terbatas dan tidak ada kemampuan untuk dapat melaksanakan kewajiban nafkah dan mengenai Status kewajiban suami berstatus narapidana dalam memberikan nafkah kepada keluarga menurut berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memuat mengenai aturan suami wajib memberikan nafkah dalam keadaan sebagai narapidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Syahdin Daulay, Zulfirman, Dayat Limbong
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).