Penguatan Kesadaran Hukum Untuk Anak Melalui Sosialisasi Anti-Bullying Sejak Dini Di Sekolah Dasar
Abstract
Bullying masih menjadi salah satu bentuk perilaku menyimpang yang paling sering dijumpai di lingkungan sekolah dasar, dan kerap dianggap sebagai bagian wajar dari dinamika pertemanan anak, padahal dampak psikologisnya terhadap korban dapat berlangsung jauh melampaui masa sekolah. Pengenalan konsep dasar hukum kepada anak sejak usia dini dipandang sebagai upaya preventif yang strategis untuk menumbuhkan kesadaran bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, baik secara sosial maupun hukum. Kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk Pengenalan Hukum Sejak Dini (PHSD) ini dilaksanakan bagi 50 siswa kelas atas di SDN Pancanegara, melalui penyampaian materi, pembahasan isu bullying, pemutaran film pendek, sesi berbagi cerita, dan sesi menulis surat reflektif. Evaluasi kegiatan dilakukan dengan menggabungkan post-test singkat, observasi partisipasi siswa, sesi tanya jawab, dan analisis tematik terhadap surat reflektif yang ditulis siswa. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa hampir seluruh peserta (sekitar 90%) menunjukkan respons emosional yang kuat saat menuliskan surat, disertai tema-tema empati terhadap korban bullying serta kesadaran yang muncul bahwa jerih payah orang tua dalam membiayai pendidikan mereka semestinya tidak dibalas dengan tindakan yang merugikan teman sebaya. Temuan ini menunjukkan bahwa perpaduan antara materi hukum dengan metode berbasis pengalaman dan refleksi personal efektif dalam memperkuat pemahaman kognitif sekaligus kesadaran emosional dan moral anak terhadap bahaya bullying.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Shyfa Herlin Wilani, Rika Kartika, Suci Indah Nova Aulia, Reza Restu Fauzi, Salvira Aulia Ramadhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).









