Mediasi sebagai Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa: Analisis Konseptual dan Praktis

Authors

  • Herry Farhan Syafiq Universitas Majalengka
  • Kurnia Rusmiyati Universitas Majalengka
  • Reska Bayu Priatama Universitas Kuningan

Abstract

Mediasi merupakan salah satu bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) yang semakin mendapat perhatian dalam sistem hukum modern, termasuk di Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis mediasi secara konseptual dan praktis, dengan menekankan pada landasan filosofis, prinsip dasar, serta efektivitas penerapannya dalam sistem hukum. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif-yuridis, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Secara konseptual, mediasi mencerminkan prinsip keadilan korektif, kesetaraan, musyawarah, dan konsensus sebagaimana dipaparkan dalam pemikiran filsuf klasik hingga kontemporer, termasuk Aristoteles, Rawls, dan Habermas. Mediasi dipandang lebih humanis dibandingkan litigasi karena memberi ruang partisipatif bagi para pihak untuk menentukan solusi bersama. Secara praktis, mediasi telah memperoleh legitimasi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, serta telah diterapkan dalam sengketa perdata, bisnis, keluarga, hubungan industrial, dan lingkungan hidup. Meskipun menghadapi tantangan berupa rendahnya pemahaman masyarakat, kualitas mediator yang belum merata, serta resistensi praktisi hukum, mediasi tetap menunjukkan efektivitas dalam menciptakan penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan berkeadilan. Temuan ini menegaskan pentingnya memperkuat mediasi sebagai instrumen hukum yang tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjaga harmoni sosial dan merefleksikan nilai-nilai budaya Indonesia.

Downloads

Published

2026-08-30

How to Cite

Syafiq, H. F., Rusmiyati, K. ., & Priatama, R. B. . (2026). Mediasi sebagai Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa: Analisis Konseptual dan Praktis. Journal Of Human And Education (JAHE), 6(4), 509–519. Retrieved from https://jahe.or.id/index.php/jahe/article/view/2896