Mediasi sebagai Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa: Analisis Konseptual dan Praktis
Abstract
Mediasi merupakan salah satu bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) yang semakin mendapat perhatian dalam sistem hukum modern, termasuk di Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis mediasi secara konseptual dan praktis, dengan menekankan pada landasan filosofis, prinsip dasar, serta efektivitas penerapannya dalam sistem hukum. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif-yuridis, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Secara konseptual, mediasi mencerminkan prinsip keadilan korektif, kesetaraan, musyawarah, dan konsensus sebagaimana dipaparkan dalam pemikiran filsuf klasik hingga kontemporer, termasuk Aristoteles, Rawls, dan Habermas. Mediasi dipandang lebih humanis dibandingkan litigasi karena memberi ruang partisipatif bagi para pihak untuk menentukan solusi bersama. Secara praktis, mediasi telah memperoleh legitimasi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, serta telah diterapkan dalam sengketa perdata, bisnis, keluarga, hubungan industrial, dan lingkungan hidup. Meskipun menghadapi tantangan berupa rendahnya pemahaman masyarakat, kualitas mediator yang belum merata, serta resistensi praktisi hukum, mediasi tetap menunjukkan efektivitas dalam menciptakan penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan berkeadilan. Temuan ini menegaskan pentingnya memperkuat mediasi sebagai instrumen hukum yang tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjaga harmoni sosial dan merefleksikan nilai-nilai budaya Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Herry Farhan Syafiq, Kurnia Rusmiyati, Reska Bayu Priatama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).









