Penyuluhan Hukum Tentang Kohabitasi Sebagai Strategi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Matawai Atu Kecamatan Umalulu
DOI:
https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.2925Abstract
Kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah merupakan fenomena sosial yang semakin banyak ditemukan di wilayah perdesaan, termasuk di Desa Matawai Atu, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur. Praktik ini seringkali dilangsungkan berdasarkan adat dan kebiasaan setempat tanpa disertai pencatatan perkawinan secara resmi, sehingga menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, antara lain ketidakjelasan status anak, ketidakpastian hak waris, minimnya perlindungan hukum bagi perempuan, serta potensi konflik rumah tangga yang berkepanjangan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai akibat hukum dari kohabitasi serta pentingnya pencatatan perkawinan sebagai upaya pencegahan konflik dalam rumah tangga. Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang melalui metode penyuluhan hukum, FGD, dan pendampingan kepada tokoh masyarakat serta pasangan yang hidup dalam kohabitasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas perkawinan, serta tumbuhnya kesadaran untuk mencatatkan perkawinan guna mencegah timbulnya konflik rumah tangga di kemudian hari. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model intervensi hukum yang berkelanjutan bagi desa-desa lain dengan karakteristik sosial budaya yang serupa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mario Efren Yamba Kodi , Apolonia Rahayu Ana Narek, Maria Bunga Rabe, Theresia Denissa Saraswati Odjan, Agustinus Primus Feka, Mary Grace Megumi Maran

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).









