Kesesuaian Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh BPSK Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Permendag Nomor 17/M-DAG/PER/4/2007
DOI:
https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.2940Abstract
Penelitian ini mengkaji kesesuaian prosedur penyelesaian sengketa konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/4/2007. Fokus kajian diarahkan pada Putusan BPSK Kabupaten Indramayu Nomor 07/ARBITRASE/BPSK.IM/VIII/2024 yang kemudian dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 50/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Idm dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 553 K/Pdt.Sus-BPSK/2025. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan ditelaah bersama bahan hukum sekunder melalui penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur yang ditempuh BPSK Kabupaten Indramayu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketidaksesuaian tersebut meliputi penggunaan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 yang telah dicabut, penerapan arbitrase tanpa terlebih dahulu menempuh konsiliasi dan mediasi, ketiadaan persetujuan arbitrase tertulis, penunjukan arbiter tanpa partisipasi para pihak, serta pemanggilan yang tidak memberikan kesempatan efektif kepada pelaku usaha untuk didengar. Rangkaian pelanggaran itu bersifat material karena menyentuh dasar kewenangan, legitimasi majelis, dan asas audi et alteram partem, sehingga putusan BPSK tidak dapat dipertahankan melalui pemeriksaan keberatan dan kasasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mahardika Lokesworo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).









