Konstruksi Yuridis Dugaan Penistaan Agama dalam Pelaksanaan Ibadah Umrah Oleh I.Z. Ditinjau Dari Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Rafly Ramadhani Ramadhani Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini menganalisis konstruksi yuridis dugaan penistaan agama dalam pelaksanaan ibadah umrah oleh figur publik berinisial I.Z. ditinjau dari hukum pidana Indonesia. Permasalahan penelitian berfokus pada dua hal, yaitu konstruksi yuridis terhadap dugaan penistaan agama dan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dipersoalkan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui pengkajian peraturan perundang-undangan, teori dan asas hukum, doktrin, jurnal ilmiah, serta sumber hukum lain yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan menghubungkan fakta yang dikaji dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peristiwa yang melibatkan I.Z. dan penyebaran konten melalui media sosial dapat dikaji dalam perspektif hukum pidana, khususnya ketentuan mengenai penistaan agama dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan SARA. Namun, penggunaan pakaian tertentu dalam pelaksanaan ibadah umrah tidak secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada pembuktian seluruh unsur delik, kesengajaan atau kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Karena peristiwa terjadi pada 2024, ketentuan KUHP baru tidak dapat diterapkan secara retroaktif terhadap peristiwa tersebut.

Kata Kunci: Konstruksi Yuridis, Penistaan Agama, Pertanggungjawaban Pidana, Ibadah Umrah, Media Sosial.

Downloads

Published

2026-09-12

How to Cite

Ramadhani, R. R. (2026). Konstruksi Yuridis Dugaan Penistaan Agama dalam Pelaksanaan Ibadah Umrah Oleh I.Z. Ditinjau Dari Hukum Pidana Indonesia. Journal Of Human And Education (JAHE), 6(5), 282–290. Retrieved from https://jahe.or.id/index.php/jahe/article/view/2948