Konstruksi Yuridis Dugaan Penistaan Agama dalam Pelaksanaan Ibadah Umrah Oleh I.Z. Ditinjau Dari Hukum Pidana Indonesia
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis konstruksi yuridis dugaan penistaan agama dalam pelaksanaan ibadah umrah oleh figur publik berinisial I.Z. ditinjau dari hukum pidana Indonesia. Permasalahan penelitian berfokus pada dua hal, yaitu konstruksi yuridis terhadap dugaan penistaan agama dan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dipersoalkan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui pengkajian peraturan perundang-undangan, teori dan asas hukum, doktrin, jurnal ilmiah, serta sumber hukum lain yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan menghubungkan fakta yang dikaji dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peristiwa yang melibatkan I.Z. dan penyebaran konten melalui media sosial dapat dikaji dalam perspektif hukum pidana, khususnya ketentuan mengenai penistaan agama dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan SARA. Namun, penggunaan pakaian tertentu dalam pelaksanaan ibadah umrah tidak secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada pembuktian seluruh unsur delik, kesengajaan atau kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Karena peristiwa terjadi pada 2024, ketentuan KUHP baru tidak dapat diterapkan secara retroaktif terhadap peristiwa tersebut.
Kata Kunci: Konstruksi Yuridis, Penistaan Agama, Pertanggungjawaban Pidana, Ibadah Umrah, Media Sosial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rafly Ramadhani Ramadhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).








