Penerapan Prinsip Rule Of Reason Oleh Kppu Dalam Penilaian Kartel Harga Tiket Pesawat Dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Hukum Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.2982Abstract
Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip rule of reason oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menilai dugaan praktik kartel dalam industri penerbangan domestik serta mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen akibat adanya perjanjian penetapan harga tiket pesawat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui telaah terhadap norma hukum, putusan KPPU, serta putusan pengadilan yang relevan untuk melihat bagaimana hukum persaingan usaha diterapkan dalam struktur pasar penerbangan yang cenderung oligopolistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU menerapkan prinsip rule of reason melalui analisis perilaku pasar, indikator struktural, dan dampak ekonomi untuk menentukan apakah tindakan terkoordinasi antar maskapai merupakan perjanjian anti-persaingan. Dalam perkara penetapan harga tiket pesawat, KPPU menemukan adanya pengurangan frekuensi penerbangan dan pembatasan penjualan kelas tarif rendah yang dikualifikasikan sebagai bentuk koordinasi harga yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun perlindungan konsumen masih belum optimal karena tidak adanya kompensasi langsung dan lemahnya efek jera bagi pelaku usaha. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan penegakan hukum persaingan serta integrasi kebijakan persaingan dan perlindungan konsumen untuk memastikan praktik penetapan harga yang adil dan mencegah terulangnya kartel di masa mendatang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rizhan Fadlan Rahman, Rani Apriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).










