Penerapan Prinsip Rule Of Reason Oleh Kppu Dalam Penilaian Kartel Harga Tiket Pesawat Dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Hukum Konsumen

Authors

  • Rizhan Fadlan Rahman Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rani Apriani Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.2982

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip rule of reason oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menilai dugaan praktik kartel dalam industri penerbangan domestik serta mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen akibat adanya perjanjian penetapan harga tiket pesawat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui telaah terhadap norma hukum, putusan KPPU, serta putusan pengadilan yang relevan untuk melihat bagaimana hukum persaingan usaha diterapkan dalam struktur pasar penerbangan yang cenderung oligopolistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU menerapkan prinsip rule of reason melalui analisis perilaku pasar, indikator struktural, dan dampak ekonomi untuk menentukan apakah tindakan terkoordinasi antar maskapai merupakan perjanjian anti-persaingan. Dalam perkara penetapan harga tiket pesawat, KPPU menemukan adanya pengurangan frekuensi penerbangan dan pembatasan penjualan kelas tarif rendah yang dikualifikasikan sebagai bentuk koordinasi harga yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun perlindungan konsumen masih belum optimal karena tidak adanya kompensasi langsung dan lemahnya efek jera bagi pelaku usaha. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan penegakan hukum persaingan serta integrasi kebijakan persaingan dan perlindungan konsumen untuk memastikan praktik penetapan harga yang adil dan mencegah terulangnya kartel di masa mendatang.

Downloads

Published

2026-09-18

How to Cite

Rahman, R. F. ., & Apriani, R. . (2026). Penerapan Prinsip Rule Of Reason Oleh Kppu Dalam Penilaian Kartel Harga Tiket Pesawat Dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Hukum Konsumen. Journal Of Human And Education (JAHE), 6(5), 536–544. https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.2982