Penyuluhan dan Edukasi Hukum: Implementasi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 dalam Pencegahan dan Penanganan Perundungan (Bullying) Di SMA Negeri 2 Palangka Raya
DOI:
https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3011Abstract
Perundungan (bullying) di lingkungan sekolah merupakan ancaman serius bagi kesehatan mental, akademis, dan tatanan sosial peserta didik. Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 memberikan kerangka hukum baru yang mewajibkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta penerapan tindakan preventif komprehensif. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum warga SMA Negeri 2 Palangka Raya terkait pencegahan dan penanganan perundungan. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif-edukatif berbasis tiga tahapan: persiapan, pelaksanaan (penyuluhan, workshop/FGD, dan deklarasi bersama), serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada pemahaman warga sekolah mengenai klasifikasi kekerasan, pentingnya TPPK, serta penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Selain itu, pengabdian ini berhasil memfasilitasi pembentukan/optimalisasi fungsi TPPK serta menyusun luaran berupa buku saku (pocketbook) digital/cetak sebagai panduan berkelanjutan.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mutia Evi Kristhy, Ahmad Adi Surya, Antang Yuras Breang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).










