Aspek Hukum Penggunaan Karya Seni Asing Tanpa Izin di Indonesia: Analisis Kasus Musisi Pamungkas

Authors

  • Graciela Poetri Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rahmi Zubaedah Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Perkembangan teknologi digital meningkatkan kemudahan distribusi karya seni sekaligus risiko pelanggaran hak cipta, khususnya hak moral pencipta. Penelitian ini menganalisis perlindungan hak moral dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta relevansi Konvensi Bern dalam pelanggaran hak cipta lintas negara di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kasus dugaan penggunaan karya visual tanpa izin oleh musisi Pamungkas terhadap karya seniman Prancis Baptiste Virot digunakan sebagai studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak moral, meliputi hak atribusi dan hak integritas, bersifat melekat, tidak dapat dialihkan, dan dilindungi baik oleh hukum nasional maupun Konvensi Bern, khususnya Pasal 6bis.

Downloads

Published

2026-09-20

How to Cite

Poetri, G., & Zubaedah, R. . (2026). Aspek Hukum Penggunaan Karya Seni Asing Tanpa Izin di Indonesia: Analisis Kasus Musisi Pamungkas. Journal Of Human And Education (JAHE), 6(5), 640–646. Retrieved from https://jahe.or.id/index.php/jahe/article/view/3013