Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Abstract
Perkembangan transaksi elektronik (e-commerce) di Indonesia meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi konsumen, sementara kerangka hukum yang mengaturnya masih tersebar di berbagai peraturan sektoral. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce serta efektivitas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam mengatasi kekosongan hukum tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), didukung studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum berlakunya UU PDP, pengaturan data pribadi bersifat parsial dan tidak seragam sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen. UU PDP memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif melalui pengaturan prinsip pemrosesan data, hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta mekanisme sanksi administratif dan pidana. Namun demikian, efektivitas UU PDP masih dibatasi oleh belum optimalnya kelembagaan pengawas serta rendahnya literasi hukum pelaku usaha dan konsumen. Penelitian ini merekomendasikan percepatan pembentukan lembaga pengawas yang independen serta harmonisasi peraturan pelaksana guna memperkuat perlindungan data pribadi konsumen dalam ekosistem perdagangan elektronik nasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lanank Saviolanotty

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).










