Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

Authors

  • Lanank Saviolanotty Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Perkembangan transaksi elektronik (e-commerce) di Indonesia meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi konsumen, sementara kerangka hukum yang mengaturnya masih tersebar di berbagai peraturan sektoral. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce serta efektivitas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam mengatasi kekosongan hukum tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), didukung studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum berlakunya UU PDP, pengaturan data pribadi bersifat parsial dan tidak seragam sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen. UU PDP memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif melalui pengaturan prinsip pemrosesan data, hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta mekanisme sanksi administratif dan pidana. Namun demikian, efektivitas UU PDP masih dibatasi oleh belum optimalnya kelembagaan pengawas serta rendahnya literasi hukum pelaku usaha dan konsumen. Penelitian ini merekomendasikan percepatan pembentukan lembaga pengawas yang independen serta harmonisasi peraturan pelaksana guna memperkuat perlindungan data pribadi konsumen dalam ekosistem perdagangan elektronik nasional.

Downloads

Published

2026-09-20

How to Cite

Saviolanotty, L. . (2026). Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Journal Of Human And Education (JAHE), 6(5), 630–639. Retrieved from https://jahe.or.id/index.php/jahe/article/view/3015