Kritik Paradigma Antroposentrisme terhadap Instrumen Hukum Pertambangan Mineral Kritis dalam Agenda Transisi Energi

Authors

  • Nuri Rahmawati Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Leon Buana Christian Manurung Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Perkembangan industri kendaraan listrik meningkatkan permintaan nikel sebagai bahan baku baterai litium-ion dan mendorong Indonesia memperluas kebijakan hilirisasi pertambangan. Di sisi lain, ekspansi tersebut menimbulkan persoalan ekologis dan sosial, terutama pencemaran, deforestasi, hilangnya mata pencaharian, serta terbatasnya partisipasi masyarakat terdampak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh paradigma antroposentrisme terhadap legitimasi eksploitasi mineral kritis atas nama transisi energi serta mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan instrumen hukum formal memfasilitasi kerusakan ekologis oleh korporasi pertambangan nikel. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif-analitis melalui perspektif green criminology dan state-corporate crime. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hilirisasi, kemudahan perizinan, dan pemberian status Proyek Strategis Nasional merefleksikan dominasi paradigma antroposentris yang menempatkan kepentingan ekonomi di atas nilai intrinsik alam dan hak masyarakat. Meskipun UU PPLH telah mengatur asas kehati-hatian serta pertanggungjawaban pidana korporasi, penerapannya belum mampu mencegah kerusakan ekologis secara efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transisi energi berisiko menjadi bentuk baru ekstraktivisme apabila tidak disertai reorientasi hukum menuju keadilan ekologis dan penegakan hukum yang konsisten.

Downloads

Published

2026-10-08

How to Cite

Rahmawati, N. ., & Manurung, L. B. C. (2026). Kritik Paradigma Antroposentrisme terhadap Instrumen Hukum Pertambangan Mineral Kritis dalam Agenda Transisi Energi. Journal Of Human And Education (JAHE), 6(5), 1075–1083. Retrieved from https://jahe.or.id/index.php/jahe/article/view/3056