Kritik Paradigma Antroposentrisme terhadap Instrumen Hukum Pertambangan Mineral Kritis dalam Agenda Transisi Energi
Abstract
Perkembangan industri kendaraan listrik meningkatkan permintaan nikel sebagai bahan baku baterai litium-ion dan mendorong Indonesia memperluas kebijakan hilirisasi pertambangan. Di sisi lain, ekspansi tersebut menimbulkan persoalan ekologis dan sosial, terutama pencemaran, deforestasi, hilangnya mata pencaharian, serta terbatasnya partisipasi masyarakat terdampak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh paradigma antroposentrisme terhadap legitimasi eksploitasi mineral kritis atas nama transisi energi serta mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan instrumen hukum formal memfasilitasi kerusakan ekologis oleh korporasi pertambangan nikel. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif-analitis melalui perspektif green criminology dan state-corporate crime. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hilirisasi, kemudahan perizinan, dan pemberian status Proyek Strategis Nasional merefleksikan dominasi paradigma antroposentris yang menempatkan kepentingan ekonomi di atas nilai intrinsik alam dan hak masyarakat. Meskipun UU PPLH telah mengatur asas kehati-hatian serta pertanggungjawaban pidana korporasi, penerapannya belum mampu mencegah kerusakan ekologis secara efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transisi energi berisiko menjadi bentuk baru ekstraktivisme apabila tidak disertai reorientasi hukum menuju keadilan ekologis dan penegakan hukum yang konsisten.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nuri Rahmawati, Leon Buana Christian Manurung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).










