Efektivitas Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi Nasabah Perbankan

Authors

  • Johan Amanda Maliku Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rani Apriani Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3072

Abstract

Kebocoran data pribadi nasabah perbankan menimbulkan persoalan hukum serius, sementara efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dipertanyakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kewenangan OJK dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi nasabah perbankan serta menilai efektivitas perannya melalui kasus dugaan kebocoran data Bank Syariah Indonesia pada Mei 2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 615/Pdt.G/2023/PN Sby tentang Bank Mandiri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, serta analisis kualitatif berpenalaran deduktif berdasarkan teori efektivitas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK memiliki kewenangan pengawasan, pemeriksaan, dan sanksi administratif, tetapi pengaturannya tersebar, belum harmonis, dan berpotensi tumpang tindih dengan lembaga pelindungan data pribadi. Efektivitas peran OJK belum optimal, terutama dalam penindakan represif, keterbukaan sanksi, dan pemulihan nasabah. Simpulannya, diperlukan peraturan pelaksana yang tegas, penguatan kapasitas forensik digital, serta mekanisme kompensasi bagi nasabah agar perlindungan hukum nasabah menjadi lebih pasti, berdaya guna, dan selaras dengan prinsip kehati-hatian.

Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan Data Pribadi, Penegakan Hukum

Downloads

Published

2026-10-08

How to Cite

Amanda Maliku, J., & Apriani, R. . (2026). Efektivitas Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi Nasabah Perbankan. Journal Of Human And Education (JAHE), 6(5), 1084–1095. https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3072