Efektivitas Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi Nasabah Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3072Abstract
Kebocoran data pribadi nasabah perbankan menimbulkan persoalan hukum serius, sementara efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dipertanyakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kewenangan OJK dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi nasabah perbankan serta menilai efektivitas perannya melalui kasus dugaan kebocoran data Bank Syariah Indonesia pada Mei 2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 615/Pdt.G/2023/PN Sby tentang Bank Mandiri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, serta analisis kualitatif berpenalaran deduktif berdasarkan teori efektivitas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK memiliki kewenangan pengawasan, pemeriksaan, dan sanksi administratif, tetapi pengaturannya tersebar, belum harmonis, dan berpotensi tumpang tindih dengan lembaga pelindungan data pribadi. Efektivitas peran OJK belum optimal, terutama dalam penindakan represif, keterbukaan sanksi, dan pemulihan nasabah. Simpulannya, diperlukan peraturan pelaksana yang tegas, penguatan kapasitas forensik digital, serta mekanisme kompensasi bagi nasabah agar perlindungan hukum nasabah menjadi lebih pasti, berdaya guna, dan selaras dengan prinsip kehati-hatian.
Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan Data Pribadi, Penegakan Hukum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Johan Amanda Maliku; Rani Apriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).










