Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Pembajakan Film Melalui Platform Digital Dalam Perpektif Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3075Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola pelanggaran hak cipta atas karyasinematografi, dari bentuk fisik menjadi distribusi ilegal melalui situs web streaming, aplikasiperpesanan, dan platform berbagi konten. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum mengenaipihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, sejauh mana norma hukum positif Indonesia mampumenjangkau perbuatan tersebut, serta bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pencipta dan pemegang hak cipta film. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum, bentukperbuatan, serta konstruksi pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pembajakan film melaluiplatform digital. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus(case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik sebagaimana telah diubah telah menyediakan norma yang memadai untuk menjerat pelakupembajakan film secara pidana maupun perdata, sebagaimana tercermin dalam Putusan PengadilanNegeri Jambi Nomor 762/Pid.B/2020/PN-Jmb dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 yang memperluas cakupan tanggung jawab pengelola platform digital berbasis konten buatan pengguna. Meskipun demikian, masih terdapat kesenjangan antara das sollendan das sein, terutama terkait pertanggungjawaban penyelenggara sistem elektronik lintas yurisdiksi, keterbatasan kapasitas penegakan hukum siber, dan lambannya proses pemblokiran situs. Penelitianini merekomendasikan penguatan konstruksi tanggung jawab sekunder (secondary liability) bagipenyelenggara platform digital serta harmonisasi mekanisme notice-and-takedown yang lebihresponsif.
Kata Kunci: pembajakan film, hak cipta,platform digital, pertanggungjawaban hukum, hukum telematika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Fathan Al Madjid, Asep hilman Saputra, Meita Fadhilah, Devika Tryza Ayodhya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).










