Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Pembajakan Film Melalui Platform Digital Dalam Perpektif Hak Cipta

Authors

  • Muhammad Fathan Al Madjid Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Asep hilman Saputra Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Meita Fadhilah Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Devika Tryza Ayodhya Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3075

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola pelanggaran hak cipta atas karyasinematografi, dari bentuk fisik menjadi distribusi ilegal melalui situs web streaming, aplikasiperpesanan, dan platform berbagi konten. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum mengenaipihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, sejauh mana norma hukum positif Indonesia mampumenjangkau perbuatan tersebut, serta bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pencipta dan pemegang hak cipta film. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum, bentukperbuatan, serta konstruksi pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pembajakan film melaluiplatform digital. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus(case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik sebagaimana telah diubah telah menyediakan norma yang memadai untuk menjerat pelakupembajakan film secara pidana maupun perdata, sebagaimana tercermin dalam Putusan PengadilanNegeri Jambi Nomor 762/Pid.B/2020/PN-Jmb dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 yang memperluas cakupan tanggung jawab pengelola platform digital berbasis konten buatan pengguna. Meskipun demikian, masih terdapat kesenjangan antara das sollendan das sein, terutama terkait pertanggungjawaban penyelenggara sistem elektronik lintas yurisdiksi, keterbatasan kapasitas penegakan hukum siber, dan lambannya proses pemblokiran situs. Penelitianini merekomendasikan penguatan konstruksi tanggung jawab sekunder (secondary liability) bagipenyelenggara platform digital serta harmonisasi mekanisme notice-and-takedown yang lebihresponsif.

Kata Kunci: pembajakan film, hak cipta,platform digital, pertanggungjawaban hukum, hukum telematika.

Downloads

Published

2026-10-08

How to Cite

Al Madjid, M. F., Saputra, A. hilman, Fadhilah, M. ., & Ayodhya, D. T. (2026). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Pembajakan Film Melalui Platform Digital Dalam Perpektif Hak Cipta. Journal Of Human And Education (JAHE), 6(5), 1096–1107. https://doi.org/10.31004/jh.v6i5.3075