Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) di Media Sosial

Authors

  • Chantika Pebrianti Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Margo Hadi Pura Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v3i4.404

Abstract

Kemajuan Teknologi informasi dan komunikasi memberikan peluang bagi para oknum tak bermoral untuk menjalankan aksinya, banyak sekali kejahatan yang sering terjadi saat ini salah satu bentuknya adalah pelecehan seksual secara verbal di media sosial. Tentunya hal tersebut termasuk perbuatan yang melawan hukum dan pelaku dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang ada dalam KUHP tentang pelanggaran kesusilaan, UU Pornografi, UU ITE dan UU TPKS. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif melalui metode studi pustaka dengan menggunakan pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan. Pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan di media sosial selalu di anggap sebagai hal lumrah oleh karena itu pandangan masyarakat mengenai hal ini harus diubah, tentunya kesadaran bukan hanya tertuju pada masyarakat saja tetapi juga pada penegak hukum. Aparat penegak hukum dan negara harus memberi perhatian lebih pada korban pelecehan seksual baik verbal maupun non-verbal sehingga dapat memberikan perlindungan hukum.

Downloads

Published

2023-12-20

How to Cite

Pebrianti, C., & Pura, M. H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) di Media Sosial. Journal Of Human And Education (JAHE), 3(4), 229–235. https://doi.org/10.31004/jh.v3i4.404