Peningkatan Pemahaman Terhadap Resiko Investasi Pada Masyarakat Di Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru

Authors

  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning
  • Iriansyah Iriansyah Universitas Lancang Kuning
  • Bahrum Azmi Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v2i2.53

Keywords:

Investasi, investor, Resiko.

Abstract

 

Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk menganalisis terhadap pemahaman masyarakat terhadap dunia investasi, dengan segala akibatnya, dengan mengadakan penyuluhan hukum investasi. Sehingga para calon Investor merasa aman untuk menanamkan dananya pada perusahaan investasi. Target Luaran memberikan kontribusi bagi calon investor terhadap pemahaman resiko dalam investasi baik pasar modal, maupun pasar uang, sebagai akibat yang akan ditanggung dikudian hari. maka tindak lanjut dari hasil pengabdian ini, semoga bermanfaat bagi tim pengabdian, maupun masyarakat umum dengan adanya luaran yang berupa artikel bahan kajian perkuliahan bagi mahasiswa. Metode pengabdian ini adalah ceramah dan diskusi tanya jawab melalui tatap muka secara langsung pada masyarakat Rumbai. Dalam pembahasan pengabdian ini ditemukan bahwa masyarakat kurang paham, bahkan tidak mengerti terhadap resiko dalam investasi. dan akibat hukum yang ditimbulkan, oleh  karena itu selanjutnya perlu dilakukan pengabdian yang berkesinabungan. Beberapa temuan dalam pengabdian ini dijadikan bahan untuk perbaikan pelaksanaan pendayagunaan, sebagai peningkatan terhadap pengetahuan masyarakat Luaran yang dihasilkan sesuai rencana kegiatan bagi pengusul berupa artikel ilmiah, dan bahan kajian pembelajaran untuk mahasiswa.


 

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, cet. Revisi, PT Citra Aditya Bakti. 2010. (1)

, Hukum Perikatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2010. (2)

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta, Prenada Media, 2014. (3)

Agus Budiarto, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Bogor, Ghalia Indonesia, 2009. (4)

Ahmad Yani& Gunawan Widjaja, Perseroan Terbatas, Jakarta, Rajawali Press, 2000. (5)

Budi Untung, Hukum Bisnis Pasar Modal, Yogyakarta, Andi, 2011. (6)

Fran Satrio Wicaksono, 2009, Tanggung jawab Pemegang Saham, Direksi, & Komisaris Perseroan Terbatas (PT), Jakarta, Visimedia. (7)

I.G. Rai Widjaya, Hukum Perusahaan, Bekasi, Ksaint Blanc, 2003. (8)

M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, Sinar Grafika, 2009. (9)

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, CitraAditya Bakti, Bandung,2002. (10)

R. Wirjono Prodjodikoro, 1989, Azas-azas Hukum Perjanjian, Jakarta:PT. Bale Bandung (11)

Rudhi Prasetya.Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Bandung, CitraAditya Bakti, 2001. (12)

Shinta Ikaryani Kusumawardhani, Pengaturan kewenangan dan Tanggung jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas (studi perbandingan Indonesia dan Australia). (13)

Salim H.S., &Budi Sutrisno, Hukum Investasi Indonesia, RajaGrafindo Persada, 2018. (14)

OK. Saidi & Yessi Serena Rangkuti, Hukum Investasi dan Pasar Modal Suatu Kajian Kritis Terhadap Kemudahan Berusaha, Prenadamedia, 2019. (15)

Gusti Ayu Ketut Kencana Sari Dewi & Diota Prameswati Vijaya, Rajawali Press, 2018 (16)

Yunita Wulan Dewi, N. K., & Sri Darma, G. (2019). Strategi Investasi & Manajemen Resiko Rumah Sakit Swasta di Bali. Jurnal Manajemen Bisnis, 16(2), 110-127. https://doi.org/10.38043/jmb.v16i2.2044. (17)

Y Chandra - Jurnal Riset Akuntansi Terpadu, 2019 - jurnal.untirta.ac.id, Pengaruh Potensi Kebangrutan, Strategi Manajemen Laba dan Resiko Investasi Terhadap Voleme Perdagangan Saham Perusahaan Yang Terdaftar di Bursa Efek.(18)

Sri Isnawaty Pakaya, Resiko Investasi Di Pasar Modal: Suatu Pengantar, 2010. (19)

Downloads

Published

2022-05-09

How to Cite

Triana, Y., Iriansyah, I., & Azmi, B. (2022). Peningkatan Pemahaman Terhadap Resiko Investasi Pada Masyarakat Di Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru. Journal Of Human And Education (JAHE), 2(2), 26–37. https://doi.org/10.31004/jh.v2i2.53