Penyuluhan Hukum Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
DOI:
https://doi.org/10.31004/jh.v4i1.531Abstract
Bahwa kesamaan kedudukan hukum bagi setiap warga Negara telah dilindungi oleh konstitusi sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia dalam memenuhi rasa keadilan hukum. Jaminan kesamaan dihadapan hukum tersebut harus dijunjung tinggi tampa kecuali sebagaimana dimanahkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, hal ini sejalan dengan doktrin Hukum yang menyatakan bahwa keadilan harus dapat diakses oleh semua warga negara tanpa terkecuali (justice for all/accessible to all)”. Namun akses hukum dan keadilan belum sepenuhnya menyentuh lapisan masyarakat tidak mampu, olehnya itu dipandang perlu ada sarana untuk dapat menfasilitasi layanan bantuan hukum cuma-cuma/ gratis bagi masyarakat tidak mampu. Melalui kegiatan penyuluhan hukum dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum masyarakat terkait pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu yang diselenggarakan oleh Pemerintah dengan menggunakan metode tatap muka langsung, agar masyarakat dapat mengetahui tata cara memperoleh layanan bantuan hukum gratis sehingga mewujudkan perubahan sosial yang berkedilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 La Ode Adnan, Rasmala Dewi, Safrin Salam, Muh Sutri Mansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).