Penyuluhan Hukum Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Authors

  • La Ode Adnan Universitas Muhammadiyah Buton
  • Rasmala Dewi Universitas Muhammadiyah Buton
  • Safrin Salam Universitas Muhammadiyah Buton
  • Muh Sutri Mansyah Universitas Muhammadiyah Buton

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v4i1.531

Abstract

Bahwa kesamaan kedudukan hukum bagi setiap warga Negara telah dilindungi oleh konstitusi sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia dalam memenuhi rasa keadilan hukum. Jaminan kesamaan dihadapan hukum tersebut harus dijunjung tinggi tampa kecuali sebagaimana dimanahkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, hal ini sejalan dengan doktrin Hukum yang menyatakan bahwa keadilan harus dapat diakses oleh semua warga negara tanpa terkecuali (justice for all/accessible to all)”. Namun akses hukum dan keadilan belum sepenuhnya menyentuh lapisan masyarakat tidak mampu, olehnya itu dipandang perlu ada sarana untuk dapat menfasilitasi layanan bantuan hukum cuma-cuma/ gratis bagi masyarakat tidak mampu.  Melalui kegiatan penyuluhan hukum dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum masyarakat terkait pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu yang diselenggarakan oleh Pemerintah dengan menggunakan metode tatap muka langsung, agar masyarakat dapat mengetahui tata cara memperoleh layanan bantuan hukum gratis sehingga mewujudkan perubahan sosial yang berkedilan.

Downloads

Published

2024-01-16

How to Cite

Adnan, L. O. ., Dewi, R. ., Salam, S., & Mansyah, M. S. . (2024). Penyuluhan Hukum Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Journal Of Human And Education (JAHE), 4(1), 121–128. https://doi.org/10.31004/jh.v4i1.531