Penyuluhan Hukum: Batas Minimal Umur Perkawinan Sebagai Upaya Menekan Angka Perkawinan Usia Anak
DOI:
https://doi.org/10.31004/jh.v4i3.972Abstract
Anak sebagai tumpun dan harapan bangsa sudah seharusnya mendapatkan hak-hak anak secara layak untuk tumbuh kembangnya secara baik. Hal tersebut yang kemudian menjadikan pernikahan usia anak yang cukup banyak menjadi perhatian khusus semua kalangan Pernikahan anak yang menjadi fenomena sosial yang dianggap cukup serius yang terjadi di berbagai negara yang salah satunya Indonesia dan NTB menjadi salah satu provinsi penyumbang pernikahan usia anak. Hal tersebut kemudian yang menjadikan kami para dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik merasa menjadi pihak yang turut bertanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi mengenai batas minimal usia pernikahan untuk dapat membantu menekan jumlah pernikahan anak di wilayah Provinsi NTB. Penyebaran informasi tersebut di lakukan dengan penyluhan hukum menggunakan metode ceramah yang merupakan salah satu metode penyampain materi kepada para peserta. Manfaat yang kemudian diharapkan setelah kegiatan ini adalah adanya peningkatan pengetahuan masyarakat tentang batas usia minimal perkawinan dan apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur melakukan perkawinan anak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zahratul'ain Taufik, Atika Zahra Nirmala, Nunung Rahmania, Putri Raodah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).