Penyuluhan Hukum: Batas Minimal Umur Perkawinan Sebagai Upaya Menekan Angka Perkawinan Usia Anak

Authors

  • Zahratul'ain Taufik Universitas Mataram
  • Atika Zahra Nirmala Universitas Mataram
  • Nunung Rahmania Universitas Mataram
  • Putri Raodah Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v4i3.972

Abstract

Anak sebagai tumpun dan harapan bangsa sudah seharusnya mendapatkan hak-hak anak secara layak untuk tumbuh kembangnya secara baik. Hal tersebut yang kemudian menjadikan pernikahan usia anak yang cukup banyak menjadi perhatian khusus semua kalangan Pernikahan anak yang menjadi fenomena sosial yang dianggap cukup serius yang terjadi di berbagai negara yang salah satunya Indonesia dan NTB menjadi salah satu provinsi penyumbang pernikahan usia anak. Hal tersebut kemudian yang menjadikan kami para dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik merasa menjadi pihak yang turut bertanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi mengenai batas minimal usia pernikahan untuk dapat membantu menekan jumlah pernikahan anak di wilayah Provinsi NTB. Penyebaran informasi tersebut di lakukan dengan penyluhan hukum menggunakan metode ceramah yang merupakan salah satu metode penyampain materi kepada para peserta. Manfaat yang kemudian diharapkan setelah kegiatan ini adalah adanya peningkatan pengetahuan masyarakat tentang batas usia minimal perkawinan dan apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur melakukan perkawinan anak

Downloads

Published

2024-06-07

How to Cite

Taufik, Z., Atika Zahra Nirmala, Nunung Rahmania, & Putri Raodah. (2024). Penyuluhan Hukum: Batas Minimal Umur Perkawinan Sebagai Upaya Menekan Angka Perkawinan Usia Anak. Journal Of Human And Education (JAHE), 4(3), 465–470. https://doi.org/10.31004/jh.v4i3.972