Sosialisasi Dan Pelatihan Tentang Hukum Persaingan Usaha Yang Sehat

Authors

  • Dinda Delfina Universitas Negeri Malang

DOI:

https://doi.org/10.31004/jh.v5i2.2439

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi untuk memahami dan menerapkan hukum persaingan usaha yang sehat di tengah tantangan dan perubahan dalam lingkungan bisnis. Kasus-kasus pelanggaran persaingan usaha, seperti kartel dan monopoli, menunjukkan bahwa tanpa adanya pemahaman yang benar dan mekanisme pengawasan yang efektif, persaingan dapat menjadi tidak adil dan merugikan pihak-pihak tertentu, terutama konsumen. Metode pelatihan merupakan kerangka penting yang digunakan untuk memastikan bahwa peserta dapat menyerap dan memahami materi secara efektif. Dalam konteks pelatihan tentang hukum persaingan usaha yang sehat, pemilihan metode yang tepat dapat memperkaya pengalaman belajar dan memfasilitasi pemahaman yang lebih mendalam mengenai isu-isu kompleks dalam hukum persaingan. pelatihan hukum persaingan usaha yang sehat memainkan peran krusial dalam meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai prinsip-prinsip persaingan sehat. Penegakan hukum persaingan usaha merupakan langkah penting dalam memastikan terciptanya lingkungan bisnis yang adil dan sehat. Di Indonesia, penegakan hukum ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan dari penegakan hukum ini adalah untuk melindungi konsumen dan mendorong efisiensi ekonomi dengan memastikan bahwa pelaku usaha bersaing secara jujur dan tidak melakukan praktek yang merugikan.

Downloads

Published

2025-04-18

How to Cite

Delfina, . D. . (2025). Sosialisasi Dan Pelatihan Tentang Hukum Persaingan Usaha Yang Sehat. Journal Of Human And Education (JAHE), 5(2), 432–441. https://doi.org/10.31004/jh.v5i2.2439