Sosialisasi Dan Pelatihan Tentang Hukum Persaingan Usaha Yang Sehat
DOI:
https://doi.org/10.31004/jh.v5i2.2439Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi untuk memahami dan menerapkan hukum persaingan usaha yang sehat di tengah tantangan dan perubahan dalam lingkungan bisnis. Kasus-kasus pelanggaran persaingan usaha, seperti kartel dan monopoli, menunjukkan bahwa tanpa adanya pemahaman yang benar dan mekanisme pengawasan yang efektif, persaingan dapat menjadi tidak adil dan merugikan pihak-pihak tertentu, terutama konsumen. Metode pelatihan merupakan kerangka penting yang digunakan untuk memastikan bahwa peserta dapat menyerap dan memahami materi secara efektif. Dalam konteks pelatihan tentang hukum persaingan usaha yang sehat, pemilihan metode yang tepat dapat memperkaya pengalaman belajar dan memfasilitasi pemahaman yang lebih mendalam mengenai isu-isu kompleks dalam hukum persaingan. pelatihan hukum persaingan usaha yang sehat memainkan peran krusial dalam meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai prinsip-prinsip persaingan sehat. Penegakan hukum persaingan usaha merupakan langkah penting dalam memastikan terciptanya lingkungan bisnis yang adil dan sehat. Di Indonesia, penegakan hukum ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan dari penegakan hukum ini adalah untuk melindungi konsumen dan mendorong efisiensi ekonomi dengan memastikan bahwa pelaku usaha bersaing secara jujur dan tidak melakukan praktek yang merugikan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dinda Delfina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).